jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2010-2012 senilai Rp 1,4 triliun.
Hari ini lembaga yang dipimpin Basrief Arief menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta. "Dugaan TPK MPLIK, tiga saksi. Yakni Pepen Sumitro, Didi Marlindo dan Agus Budi Waskito dari swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Selasa (1/10).
BACA JUGA: Pramono Anung Bantah Lindungi Olly
Arimuladi tak merinci terkait materi pemeriksaan. Namun, pemeriksaan ini diduga terkait dengan penetapan tersangka terhadap DNA selaku Direktur PT Multi Data Rancana Prima dan S selaku Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan oleh Kejagung.
DNA dan S menurut Penyidik Kejagung diduga telah menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar.
BACA JUGA: Siswa SD Minta Jokowi Sering-sering ke Lubang Buaya
Adapun modus korupsi yang dilakukan, spesifikasi teknis dan operasional perangkat tidak sesuai dengan kontrak. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bila Voting, FPD Pastikan Suara Kader Bulat ke Ruhut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Ketua Otoritas Jasa Keuangan Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi