Giliran Ketua Otoritas Jasa Keuangan Diperiksa KPK

Selasa, 01 Oktober 2013 – 11:32 WIB
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman H Hadad saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman H Hadad menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10).

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Pegawai Pengadilan Negeri Manado

Muliaman sudah tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB. Meski begitu, Muliaman yang mengenakan kemeja batik lengan panjang tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. "Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya. Kita enggak tahu apa saja, nanti saja," katanya.

Muliaman pun enggan berkomentar soal pengucuran dana sebesar Rp6,7 triliun untuk penyelamatan Bank Century. "Belum..belum udah ya," katanya.

BACA JUGA: Gagal Loloskan Ruhut, Nurhayati Siap Dilengserkan

Seperti diketahui, pada 14 Februari 2013, KPK juga memeriksa Muliaman sebagai saksi dalam kasus Century. Saat itu, Muliaman mengaku diajukan banyak pertanyaan oleh penyidik yang salah satunya terkait dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurut Muliaman, ada banyak pertimbangan yang melatari perubahan PBI terkait kucuran FPJP. Namun dia membantah ada perintah atasan untuk mengubah PBI tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Gubernur Bank Indonesia untuk Budi Mulya

Adapun perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.

Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP. Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi 'CAR positif'.

BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen. Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Isyaratkan Cabut Hak Pengelolaan IPL dari LPIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler