jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
Untuk mengembangkan kasus itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai PT Datascrip, Diah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/2).
BACA JUGA: Survei Jeblok, Demokrat Harus Kerja Lebih Keras
KPK menetapka Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurhamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Minta Kuota Guru Honorer K2 Ditambah
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: BNPB Minta Media tak Berlebihan Beritakan Bencana
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Persen Caleg PDIP Belum Aktif
Redaktur : Tim Redaksi