Bongkar Paksa Tempat Karaoke di Nipahnipah Dipastikan Besok

Minggu, 25 Mei 2014 – 09:25 WIB

jpnn.com - PENAJAM - Pembongkaran sejumlah tempat karaoke di pantai Nipahnipah yang awalnya dilakukan pada Jumat (23/5), dipastikan dilaksanakan besok. Satpol PP berdalih penundaan itu bertujuan agar pihaknya mempersiapkan administrasi terkait dengan surat perintah pembongkaran tempat karaoke eks perkelahian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Kasatpol PP mengatakan bahwa hari Senin eksekusi itu dilaksanakan,” tegas Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP, Bagenda Ali.

BACA JUGA: Gempa 5 Skala Richter Getarkan Lampung

Ia menerangkan, segala persiapan harus terencana dengan matang agar dalam pelaksanaan eksekusi nantinya, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Kita juga menunggu etikad baik dari pemilik tempat karaoke melakukan pengosongan tempat maupun pembongkaran sendiri. Tapi sampai saat ini baru satu orang pemilik tempat hiburan (biliar) telah melakukan pembongkaran sendiri, dan lima tempat karaoke belum dikosongkan oleh pemiliknya,” tutur Bagenda Ali.

BACA JUGA: Digerebek Warga, Oknum Panitera PN Bersama Istri Orang

Sementara itu, Camat Penajam Sardi menegaskan dirinya menyetujui adanya penundaan jadwal eksekusi tersebut. Hal itu berdasarkan hasil komunikasi dari tim gabungan berbagai unsur termasuk Satpol PP, TNI, dan Polres yang menyepakati bahwa eksekusi tempat karaoke dilaksanakan hari Senin (26/5) besok.

“Tetap akan dibongkar tapi perlu persiapan dengan matang, karena tim gabungan siap back up pada saat pembongkaran,” ujar Sardi.

BACA JUGA: Desak Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Akta Kelahiran Palsu

Dia melanjutkan, sebelum terjadi perkelahian beberapa hari yang lalu berujung maut, sejak jauh hari masyarakat kelurahan Nipahnipah, Sungai Paret dan Nenang menetang keberadaan tempat karaoke tersebut.

“Sebelum ada pembunuhan, masyarakat tiga kelurahan telah meminta kalau tempat itu dibongkar,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang berjualan di pantai Nipahnipah meliputi warung-warung kopi masih diberi toleransi untuk berjualan sampai pukul 20.00 Wita.

“Warga membuka warung kopi di atas tanah mereka sendiri dan pemerintah belum membebaskan lahan tersebut. Tapi aktivitas penjualan sudah kita batasi, meskipun masih ada pengunjung lewat dari jam 08.00 malam, warung harus tutup semua,” pungkas dia.(bp-20)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Beli Sepatu Anak, Kuli Bangunan Nekat Curi Pisang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler