Bongkar Pengendalian 100 Kg Ganja oleh Napi Lapas Bukittinggi, AKP Syafri: Terima Kasih TNI

Selasa, 22 Agustus 2023 – 22:47 WIB
TNI dan Polri bersama Kepala Lapas Bukittinggi. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari Lapas Bukittinggi, Selasa (22/8/2023).Antara/Altas Maulana.

jpnn.com, BUKITTINGGI - Personel TNI dari Kodim 0304 Agam bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 100 kilogram lebih.

Peredaran ganja itu dikendalikan narapidana atau napi dari Lapas Bukittinggi.

BACA JUGA: Jenazah Anggota Marinir TNI AL Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Jakarta

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri pun menyampaikan terima kasih kepada TNI yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami amankan dua orang narapidana di Lapas Bukittinggi yang menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ganja. Informasi awal jumlahnya 100 kilogram lebih," ujar AKP Syafri, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat

Dua orang narapidana itu ialah R (22) yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama. Dia dibantu oleh rekannya S (40).

Pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari balik jeruji itu diawali dengan penangkapan pelaku pengedar ganja yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304 Agam di Padang Luar dan Sarojo Bukittinggi.

BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?

"Setelah pengembangan, dua orang pelaku yang ditangkap rekan TNI kemudian mengaku mendapatkan ganja dari narapidana di dalam lapas. Setelah kami koordinasi dengan lapas dan disinkronkan, ternyata benar," kata Syafri.

Kedua narapidana tersebut mengakui menjadi pengendali ganja yang didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk diperjualbelikan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.

"Mereka mengendalikan dari dalam lapas ini melalui komunikasi telepon seluler. Kami masih melakukan penyidikan dan mengejar kemungkinan barang bukti dan tersangka lain," ucapnya.

Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Marten mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami tidak begitu paham cara pelaku mengendalikan dari dalam lapas. Nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum. Kami akan bekerja sama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas," tuturnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler