jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini polisi menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZS.
BACA JUGA: Modus WNA China Tipu 800 Warga Indonesia, Kerugian Korban Mencapai Ratusan Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan seusai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kataHimawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: 103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan.
Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Dia mengatakan ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.
"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," paparnya.
Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Adapun tersangka NSS yang ditangkap terlebih dahulu pada 30 Agustus 2023, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain penangkapan, penyidik juga telah menyita beberapa aset milik ZS, salah satunya mobil bermerek Mini Cooper.
Dia mengungkapkan bahwa selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan online di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Dia mengatakan pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti