jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ melakukan tindak kejahatan penipuan secara daring dengan korban 800 warga negara Indonesia yang dijanjikan lowongan pekerjaan.
SZ ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Abu Dhabi.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk WNA China Pelaku Penipuan Online dengan Korban 800 WNI
"Korban kurang lebih 800 orang, diiming-iming lowongan pekerjaan, hingga merugi ratusan miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat.
Dani belum memerinci lowong pekerjaan di mana dijanjikan pelaku kepada para korbannya, dan bagaimana cara pelaku menipu korban.
BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Selain penipuan daring, tersangka SZ juga diduga terlibat jaringan internasional dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten," ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Karena saat ini penyidik fokus memeriksa tersangka yang sempat menjadi buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditangkap Interpol di Abu Dhabi pekan lalu.
Tersangka SZ dipulangkan ke Indonesia, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/6), selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penangkapan terhadap SZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.
Penyidik, kata Dani, sedang mendalami tersangka lainnya yang terlibat jaringan internasional penipuan daring dan TPPO itu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti