Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat

Senin, 09 Mei 2022 – 19:17 WIB
Pelaku penyelundupan ratusan batang rokok ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam pada 25 April 2022 di perairan Pulang Petong. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai kali ini menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di Batam.

Bea Cukai berhasil menyita 1 kapal cepat dan 14 mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan barang dan barang ilegal lain.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Beri Fasilitas Ini, Bermanfaat Banget buat Pengusaha

Tujuannya, melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani pada Senin (9/5) mengatakan pihaknya menangkap 1 kapal cepat yang memuat hasil tembakau atau 768 ribu batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Penangkapan ini dilakukan pada 25 April 2022 di perairan Pulau Petong.

Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kinerja APBN Kian Meningkat

Penangkapan berawal dari patroli rutin Bea Cukai Batam pada 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya.

"Kami mengetahui kapal HSC yang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga, kapal ini membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Petugas kapal patroli segera memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut dan berhasil menegahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 768 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, kapal dan rokok ilegal ini dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama barang bukti, seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda ditangkap.

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.

Barang bukti tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut.

“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai," ujarnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Lalu, pada 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri merazia kendaraan yang akan keluar Batam.

Bea Cukai berhasil menyita 14 mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyeberang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.

"Sebelumnya, masyarakat melaporkan akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini agar tidak dikenai pajak," ujarnya.

Rencananya, barang-barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang.

Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai.

Pihak ditpolairud menggeledah dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal.

"Selanjutnya, barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.

Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.

"Kami berterima kasih atas keterlibatan masyarakat yang memberikan informasi soal penyelundupan ini dan mendukung keberhasilan penindakan," ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler