jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat membongkar dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Polisi dan KPPAD mengamankan lima perempuan yang berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA: Perdana Seusai Dilantik Jokowi, Mayjen TNI Suharyanto Meninjau Banjir di Kalbar dan Kalteng
Anak-anak itu diduga menjadi korban tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan melakukan pendalaman apakah anak-anak tersebut korban prostitusi online atau tindak pidana lainnya.
BACA JUGA: 1 Bandar Narkoba yang Menabrak dan Melindas Iptu JM DiringkusÂ
“Dalam hal ini, kami terus melakukan penyelidikan," tegas AKP Indra Asrianto di Pontianak, Selasa (23/11).
Perwira pertama itu menjelaskan bahwa terungkapnya keberadaan anak-anak itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi prostitusi online di salah satu hotel.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Anggota Polres Aceh Barat yang Ditusuk saat Menyergap Penembak Pos Polisi
"Begitu kami mendapat informasi itu maka bersama KPPAD Kalbar, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi," ungkapnya.
Dia menambahkan dari penggerebekan itu, diamankan enam orang, yakni empat pria dan dua wanita. Dari enam yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. "Dari enam orang itu, kami juga mengamankan satu orang pria dewasa," katanya.
Menurutnya, dalam menangani kasus itu, pihaknya bersama KPPAD Kalbar akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pusat Layanan Anak Terpadu Dinas Sosial Kota Pontianak, guna memastikan apakah anak tersebut dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke orang tua mereka.
“Sementara, terhadap pria dewasa akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menjelaskan dari pengakuan yang diperoleh, beberapa dari yang diamankan itu telah menginap selama tiga malam di hotel tersebut. Dia menyebut ada tiga orang diketahui sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
"Kami berharap kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak salah dalam bergaul dan tidak terjebak dalam kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh undang-undang dan norma agama," katanya.
Dia menambahkan dengan begitu anak-anak bisa diketahui ketika selesai sekolah, apakah mereka langsung pulang ke rumah atau di luar, sehingga tetap dikontrol pergaulan mereka.
"Untuk kasus ini, tetap kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian, tetapi kami tetap memberikan pendampingan kepada mereka yang statusnya masih anak-anak," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy