jpnn.com, PONTIANAK - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kalbar menangkap sembilan muncikari prostitusi online.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Diduga Membekingi Prostitusi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Bereaksi
“Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur dan sebanyak 11 orang dewasa,” kata Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (13/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan dari empat kasus yang diungkap sepanjang Januari 2022, itu semua tempat kejadian perkaranya berada di kota Pontianak.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Perihal Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Aman.
Dia menyatakan bahwa para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
BACA JUGA: Instruksi Terbaru Kapolri Jenderal Listyo untuk Seluruh Anggota Polisi, Harus Dilaksanakan
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka. Oleh karena itu, korban menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat seperti yang dilakukan tersebut.
"Dari pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali kencan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka supaya tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," kata Kombes Aman Guntoro. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy