Bongkar Prostitusi Online, Polda NTT Tangkap Dua Muncikari

Sabtu, 16 Maret 2019 – 08:50 WIB
BONGKAR PROSTITUSI: Ps. Kanit II Subdit IV Renakta, Tatang P. Panjaitan, menunjukkan barang bukti dan dua tersangka kasus prostitusi online di Kupang, Kamis (14/3). Foto: Intho Herison Tihu/Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Aparat kepolisian Polda NTT berhasil membongkar praktik prostitusi online di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua muncikari berhasil ditangkap.

Dua muncikari berjenis kelamin laki-laki tersebut berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40). AB ditangkap di sebuah hotel di kota Atambua, Kamis (21/2) lalu. Sedangkan DD ditangkap di kos-kosannya di Kota Kupang, Jumat (1/3) lalu.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Nyaris Mau Bunuh Diri

Tersangka AB diamankan bersama dua orang korban yakni HN dan MWH. Tersangka merekrut kedua korban lalu menawarkan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat lima orang korban yang direkrut yakni HN (18), MWH (22), ILM (22), MB (21) dan NP (20).

“Perekutan para korban dilakukan dengan pendekatan mulut ke mulut. Jadi tersangka sudah kenal dengan salah satu korban kemudian korban tersebut memberitahukan kepada teman-temannya,” ujar Ps. Kanit II Subdit IV Renakta, Tatang P. Panjaitan, saat konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Duh Kasihan, Vanessa Angel Dicampakkan Kekasih

Berdasarkan keterangan para tersangka, para korban yang direkrut tersebut memiliki tarif yang bervariasi. Para tersangka (muncikari) membuka aplikasi chatting yakni Mi Chat dengan menggunakan nama dan foto profil perempuan, sehingga pelanggan yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi.

“Di situlah tersangka dan konsumen saling tawar menawar,” kata Tatang seperti dilansir Timor Ekspress (Jawa Pos Group), kemarin.

BACA JUGA: Sstt..Muncikari Sebut Ada Tiga Pengusaha Besar jadi Pelanggan Vanessa Angel

Proses penangkapan tersebut berawal saat aparat kepolisian menerima laporan dengan No. LP-A/65/II/2019/SPKT tertanggal 21 Februari 2019. Dari proses penggerebekan, polisi berhasil menyita 14 barang bukti, yakni uang tunai Rp 3.800.000, satu buah HP merk OPPO warna hitam, satu buah HP merk VIVO warna hitam, satu buah HP merk Brand Code warna hitam.

Selain itu, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai, dua buah kondom baru (dalam kemasan), satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu lembar celana pendek warna hitam polkadot, satu lembar celana pendek jeans warna biru, satu buah celana dalam putih polos, satu lembar celana dalam warna kuning, satu buah tas pinggang warna merah yang berisikan satu pot krim UV.

Lebih lanjut dikatakan, para korban diberi fee sebesar Rp 100 ribu setiap kali melayani satu pria hidung belang. “Untuk harga ketentuan jika harganya Rp 500 ribu, maka tersangka mendapatkan Rp 100 ribu sebagai fee-nya,” tutur Tatang.

Para korban adalah tamatan SMA dan berstatus swasta. Sedangkan pelanggannya dari kalangan masyarakat umum.

Tatang menjelaskan aktifitas prostitusi yang dilakukan menggunakan media sosial. Oleh karena itu, transaksinya menggunakan media elektronik. Berdasarkan pengakuan korban keuntungan yang diperoleh dipakai untuk membiayai kehidupan sehari-hari, seperti membeli TV, lemari dan membayar kontrakan dan sebagainya.

Tindak pidana ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun. Saat ini berkas kedua tersangka siap dilimpahkan ke kejaksaan.(JPG/mg29/sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler