jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mahasiswi berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.
Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR adalah muncikari dan dia beraksi dengan menjual wanita yang jauh lebih muda darinya ke pria hidung belang.
BACA JUGA: Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
“Pelaku ditangkap di Hotel D'Arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara,” sebut Reynold, Senin (11/3).
Menurut Reynold, pelaku menjual wanita melalui media sosial Facebook. Korbannya adalah wanita berusia 17 tahun yakni TW.
BACA JUGA: Kekasih Prihatin dengan Kondisi Vanessa Angel
"Penangkapan bermula dari tim yang mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari',” tutur Reynold.
Setelah dilakukan pendalaman, tim bisa menemukan pelaku di Hotel D’Arcici.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Prostitusi Online Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta
“Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat jatah Rp 500 ribu dari korban yang dijajakan,” imbuh Reynold.
Dari pemeriksaan diketahui juga pelaku masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta. “Kasus ini akan kami dalami, apakah pelaku ada yang membantu atau kerja sendiri,” tambah Reynold.
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta dan Pelanggannya Harus Dijerat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan