jpnn.com - PEKANBARU - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap komplotan pembuat ekstasi palsu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang, NAA, AY, dan YA, beserta alat cetak ekstasi palsu di kediaman salah satu pelaku.
“Benar, kami ada menangkap tiga tersangka pembuat ekstasi palsu di Pekanbaru,” kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti kepada JPNN.com Rabu (10/7).
BACA JUGA: Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menjelaskan komplotan pembuat ekstasi palsu ini sudah beraksi sekitar setahun.
"Pelaku YA pertama kali membuat ekstasi palsu ini sekitar setahun lalu. Namun, sempat berhenti karena berjualan ikan di pasar," jelas AKBP Boby.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
Dia menambahkan YA memproduksi ekstasi palsu dengan bahan baku obat flu dan menjualnya kepada NAA seharga Rp 20 ribu per butir.
"Bahannya berbahaya karena mengandung paracetamol dan tidak sesuai dosis," ungkap Boby.
BACA JUGA: Hari Bhayangkara ke-78, Irjen Iqbal Berterima Kasih kepada Tim Polda Riau
Pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi tentang peredaran pil ekstasi diduga palsu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Polisi kemudian mengamankan NAA dan AY di parkiran Brother's Club & KTV, dengan barang bukti 24 butir ekstasi palsu.
Pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas ke rumah YA di Jalan Duyung, Gang Beledang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana, ditemukan pula alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito