BOP PAUD Bisa Membayar Honor Tendik, Kepala Satuan Pendidikan Lega

Selasa, 22 Februari 2022 – 15:36 WIB
Guru TK dan PAUD minta diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Melalui Merdeka Belajar Episode ke-16, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

BACA JUGA: Gandeng Kemenparekraf dan Kemendikbud, Kemnaker Siapkan SDM Unggul di Mandalika

"Sama seperti dana BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai karakteristik daerah, ditransfer langsung ke rekening sekolah sehingga kepala satuan pendidikan bisa menggunakannya sesuai kebutuhan sekolah," terang Menteri Nadiem di kanal Kemendikbud RI di YouTube, dikutip Selasa (22/2).

Dia menyebutkan ada 11 komponen penggunaan dana BOP, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. 

BACA JUGA: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJamsostek

Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana, dan prasarana.

Kemudian, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.

BACA JUGA: UP Dapat Dana Hibah Program Penelitian Kebijakan MBKM dari Kemendikbud

Nadiem menjelaskan jika sebelumnya pembayaran honor hanya bagi pendidik, mulai 2022 bisa untuk tenaga kependidikan (tendik).

Pembayaran honor bisa mencapai 50 persen dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.

"Jadi, para tendik bisa lega karena tahun ini honornya bisa dibayarkan lewat BOP," tutur Menteri Nadiem

Kebijakan tersebut disambut positif para kepala satuan pendidikan.

Kepala Sekolah TK Maria Mediatrix Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Beni Handayani mengapresiasi penerapan fleksibilitas penggunaan dana, sehingga memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan sesuai kebutuhan.

Sementara, Adriana Adadikam, kepala Kelompok Bermain Fajar Talenta mengapresiasi terobosan kebijakan pengelolaan BOP PAUD yang dinilainya berpihak kepada masyarakat, khususnya satuan pendidikan di daerah. 

"Kami tidak kebingungan lagi mencari dana tambahan untuk operasional sekolah. Para guru dan tendik juga bisa tenang karena honornya sudah masuk dalam BOP," pungkasnya 

Merdeka Belajar episode ke-16, menitikberatkan pada tiga hal.

Pertama, nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah.

Kedua, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan.

Ketiga, penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Hanya sebagai Opsi Pembelajaran


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler