Borax dan Formalin akan Diperdakan

Selasa, 05 Februari 2013 – 09:26 WIB
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda) terkait hal itu. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, perda tersebut dirasa penting untuk menyelamatkan masyarakat dari peredaran zat berbahaya yang terkandung dalam makanan dan obat-obatan yang dikonsumsi.

“Nantinya, gagasan perda tersebut akan mengatur hulu distribusi bahan-bahan berbahaya agar tidak dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. Seperti diketahui, penggunaan bahan pengawet pada makanan telah melampaui ambang batas,” ujarnya, Senin (4/2).

Sebagai contoh, sebut Heryawan, penggunaan pewarna makanan, formalin, dan borax kerap dijadikan bahan dalam pembuatan makanan yang tidak sedikit dikonsumsi masyarakat. "Sehingga nantinya akan diatur mengenai siapa saja yang berhak menjual dan membeli bahan-bahan berbahaya tersebut," paparnya.

Selain itu, dengan berlakunya perda tersebut diharapkan agar industri dapat menemukan bahan lain yang lebih aman untuk dijadikan bahan pembuat makanan. "Sehingga masyarakat merasa aman, indutri pun tetap berjalan," harapnya.

Selain itu, kata dia, penggagasan perda tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kekurang mampuan dalam melindungi masyarakat dari sisi kesehatan. "Sehingga diharapkan nantinya akan ada sektor privat dan organisasi nirlaba yang turut mengembangkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Masih terkait hal yang sama, pihaknya pun meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau industri makanan guna memberikan penyadaran akan bahayan penggunaan bahan-bahan berbahaya.

"Harapan tersebut semata-mata bertujuan untuk meningkatkan desentralisasi fungsional dalam pelaksanaan pembangunan Jawa Barat. Dengan peningkatan itu, diharakan seluruh komponen masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif," pungkasnya. (agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Tunggu Haji 10 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler