jpnn.com, JAKARTA - Terungkapnya borok di LP Sukamiskin mencuatkan dorongan agar dilakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan lapas.
Anggota Komisi III Syarifudin Sudding mengatakan, sudah bukan rahasia lagi kalau fasiltias lapas selama ini diperjualibelikan. “Dan itu menurut saya juga sepengetahuan Kemenkumham,” katanya dalam raker dengan KPK, Senin (23/7).
BACA JUGA: Perubahan Mendadak di LP Sukamiskin, Ada Setnov, Patrialis
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa KPK belum punya niatan untuk melakukan OTT ke lapas lainnya. “Satu saja cukup lah, kami yakin kalau di tempat lain (lapas lain,Red) kondisinya sama,” katanya.
Menurut Agus, persoalan lapas ini bukan lagi level perbuatan oknum, tapi sudah sistematik dan berlangsung lama di banyak tempat. Selain itu, pengelolaan lapas yang buruk tidak hanya merugikan negara dalam hal penindakan korupsi. Peredaran narkoba juga selama ini diketahui kerap dikendalikan dari lapas. “Ini kan bahaya sekali bagi negara kita,” katanya.
BACA JUGA: Borok LP Sukamiskin Sudah Lama, Apa Kabar Sumber Waras?
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan kajian tentang lapas sejak 2008 dan menyerahkan rekomendasi ke Kemenkumham. Namun, sejak itu, rekomendasi belum dilaksanakan dengan baik.
Di antara kelemahan pengelolaan lapas yang ditemukan oleh KPK adalah tidak ada kode etik bagi personel di lapas, tidak adanya transparansi laporan tentang pemberian asimilasi, bebas bersyarat, atau cuti bersyarat bagi para narapidana. Pengawasan internal maupun eksternal di lapas, kata Laode juga belum maksimal.
BACA JUGA: Ditanya Kabar Wawan di LP Sukamiskin, Begini Respons Airin
Selain itu, fasilitas pengaduan masyarakat juga tidak tersedia dengan baik, rendahnya pemanfaatan teknologi (IT), dan jumlah petugas yang tidak memadai. “Terutama faktor overkapasitas yang sampai melebihi 150 persen,” jelas Laode.
Laode juga menyebut ada persoalan dualisme dalam pengelolaan lapas. Memang secara struktural, lapas berada di bawah perintah Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. Namun, di balik itu, Laode menyebut yang lebih berkuasa adalah Sekjend Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.
”Ada dualisme kepengurusan lapas. Bukan bu Dirjen, tapi Sekjen. Makanya Dirjen sebelumnya mengundurkan diri,” kata Laode.
BACA JUGA: Suara Desahan dan Kamar Tarif Rp 500 Juta di LP Sukamiskin
Laode pun berharap pada Komisi III, jika ada kesempatan rapat dengan Kemenkumham agar persoalan ini dibahas. “Bu dirjen itu hanya ngomong soal tekhnikal saja. Kalau penempatan orang-orangnya diatur oleh Sekjendnya (Sekjend Kemenkumham,Red),” jelas Laode.
Laode menyebut, Sekjend Kemenkumham ini adalah mantan deputi KPK. Lalu ia sempat terpilih sebagai Dirjen Pas. Saat ini, kekuasan Dirjen Pas sendiri sangat terbatas. “Saya rasa Menkumham sudah tahu hal ini, tinggal bagaimana dilakukan perbaikan saja,” kata Lode. (tau/rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Koruptor Disatukan dengan Maling Ayam, Anda Setuju?
Redaktur & Reporter : Soetomo