Bos Abu Tours Mantan Penjual Es Keliling, Sisa Aset Rp 2 M

Selasa, 10 April 2018 – 14:52 WIB
Hamzah Mamba, CEO Abu Tours. Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aset Abu Tours hanya tersisa Rp 2 miliar, dipastikan tidak cukup lagi untuk mengembalikan dana jemaah. Termasuk untuk memberangkatkan jemaah yang belum umrah.

Kuasa Hukum Abu Tours Hendro Saryanto dan Kanon Armiyanto mengungkapkan, total dana biro perjalanan umroh milik Hamzah Mamba itu hanya tersisa Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Buru Aset Abu Tours agar Bisa Dilelang untuk Calon Jemaah

Hendro mengungkapkan, aset Abu Tours dalam bentuk fisik seperti bangunan dan kendaraan hampir semuanya sudah dijaminkan ke bank atau pihak ketiga. Hasil dari penjaminan tersebut dipergunakan untuk membeli tiket dan pembayaran akomodasi seperti hotel.

”Kalau keuangannya, kemarin tinggal Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar di kas. Tidak ada lagi,” kata Hendro di Jakarta, Senin (9/4).

BACA JUGA: Setelah Syahrini Pulang, Rakyat Berani Mengadu

Kanon menambahkan, Abu Tours sudah tidak punya kemampuan lagi memberangkatkan jemaah umrah. Total jamaah Abu Tours yang belum berangkat bukan 86.720 orang, tapi 96.504 jamaah. Sedangkan total dana yang sudah disetor ke Abu Tours mencapai Rp 1,4 triliun. ”Bukan Rp 1,8 triliun,” ungkap dia.

Dia berharap pemerintah punya kebijakan untuk memperhatikan nasib jemaah yang belum berangkat. Apalagi setelah izin Abu Tours dicabut itu mereka pun kebingungan untuk memberangkatkan jemaah. Hendro menambahkan, memang ada manajemen keuangan yang kurang bagus.

BACA JUGA: Begini Bantahan Syahrini di Sidang Kasus First Travel

Dia menyebutkan, latar belakang Hamzah Mamba yang dulu hanya penjual es keliling dan sempat menjadi loper koran mengelola keuangan dengan manajemen yang sederhana.

Bisnis Abu Tours mulai bermasalah pada 2014 karena banyak biro travel yang banting harga sehingga mereka pun ikut-ikutan menerapkan tarif promo. ”Karena regulator tidak ada pembatasan harga. Mau tidak mau, suka tidak suka dia harus mengikuti biaya tersebut,” ujar Hendro.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menegaskan, pencabutan izin tersebut tidak lantas menggugurkan kewajiban menejemen Abu Tour untuk mengembalikan dana jamaah.

”Sehingga harus dikawal. Kami ikut mengawal,” ujarnya. Salah satu pengawalan yang dilakukan Kemenag adalah membentuk satgas bersama dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satu tugas satgas adalah mengidentifikasi korban.

”Korban dibagi menjadi empat golongan. Golongan pertama yang harus berangkat dan mau membayar kekurangan. Golongan kedua yang mau berangkat tapi tidak mau membayar lagi,” ujarnya. Golongan lainnya adalah yang meminta uangnya kembali dan keempat adalah yang mengiklaskan. (jun/lyn/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Korban Travel Umrah Bodong Mengadu ke PDIP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler