jpnn.com, JAKARTA - Masa pandemi COVID-19 sangat memengaruhi operasional sekolah swasta. Pasalnya, sekolah swasta mengandalkan SPP dari peserta didik sebagai salah satu sumber pendanaan.
"Pandemi COVID-19 memang berpengaruh besar pada kemampuan finansial sekolah-sekolah kami. Sebab, seluruh proses kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah," kata Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) dan Sekjen Badan Musayawarah Perguruan Swasta Pusat (BMPS Pusat) DR. Mbula Darmin Vinsensius, OFM kepada JPNN.com, Selasa (30/6).
BACA JUGA: Hamdalah, Aturan Penggunaan BOS dan BOP Sudah Lebih Terperinci
Romo Darmin mengungkapkan, semua sekolah Katolik mengalami masalah finansial akibat pandemi. Namun, skalanya berbeda-beda.
Pada prinsipnya, karena pendanaan bersandar pada SPP, pihak sekolah tetap meminta agar orang tua bisa memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA: Romo Darmin: BOS Afirmasi dan Kinerja Bukti Pemerintah Adil
Dengan catatan sekolah-sekolah tetap memberlakukan proses belajar mengajar, ada interaksi antara sekolah dan para murid, dengan metode PJJ (pembelajaran jarak jauh).
"Pada umumnya, ketika hal ini dikomunikasikan secara baik dengan orang tua, mereka akhirnya memahami situasi yang dihadapi sekolah," terangnya.
BACA JUGA: Baim Wong: Satu Persen pun Gue Enggak Ada Pemikiran ke Sana
Selain itu sekolah tetap memberlakukan kebijakan khusus untuk anak yang orangtuanya sangat terdampak. Misalnya kehilangan pekerjaan atau usahanya bangkrut.
Mekanismenya adalah mereka melapor kepada sekolah, kemudian dikaji dan sekolah memutuskan besaran angkat pemotongan SPP.
Lebih lanjut dikatakan Romo Darmin, untuk membantu guru-guru honorer, terutama di daerah luar Jawa, atas kerja sama Komisi Pendidikan KWI dan Karina Indonesia, ada subsidi dana untuk para guru.
Mekanismenya adalah usulan disampaikan langsung oleh sekolah, atas sepengetahuan pihak Keuskupan setempat. Hal ini sedang dalam proses seleksi setelah sekolah-sekolah mengajukan proposal.
"Sekolah sekolah kami juga menggerakkan dana solidaritas dan sumbangan dari para donatur. Dan, dari pemerintah melalui dana BOS. Makanya kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan kebijakan penyaluran dana BOS afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta," bebernya.
Senada itu Ketua Umum Yayasan BPK Penabur Adri Lazuardi memberikan respon positif terhadap kebijakan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta.
Menurut dia, keputusan yang diambil ini cukup berguna apalagi di tengah pandemi COVID-19, tidak mudah mengelola sebuah sekolah atau institusi pendidikan baik itu negeri maupun swasta.
"Perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pengelolaan dana tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, tepat guna dan membawa manfaat bagi masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan akhirnya," kata Adri.
Dia menambahkan, pihak sekolah juga memberikan kebijakan kepada siswa yang orangtuanya terdampak COVID-19. Dengan adanya kebijakan BOS afirmasi dan kinerja, beban finansial sekolah berkurang apalagi penggunaannya lebih luas.
Mulai tahun ini Kemendikbud memberikan BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
"Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19," kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19.
Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
"Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak COVID-19. Dan saat ini kami buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad