jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memasukkan seseorang yang diduga bos bandar judi online ke dalam Daftar Pencarian Orang. Orang tersebut diduga kuat sebagai bosnya dua tersangka, Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok
Hanya saja, Dittipideksus Bareskrim Polri merahasiakan siapa bos bandar judi ini.
BACA JUGA: Buru Bandar Narkoba Asal China, Polisi Gandeng Interpol
Kendati demikian, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengaku sudah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk mencari DPO itu.
"Saya perintahkan Direskrimsus Polda Kepri mencari DPO yang di atasnya (bosnya) Abun dan Ahok," tegas Arief di Bareskrim Mabes Polri kepada wartawan, Senin (18/11).
BACA JUGA: Kemudikan Truk, Bocah 13 Tahun Diamankan
Arief menjelaskan, pihaknya menduga kuat ada atasan yang menggerakkan Abun dan Ahok mengelola website untuk mengendalikan judi online itu. "Abun dan Ahok ini kan yang ditugaskan dan digaji untuk mengelola judi online ini," ungkap Arief.
Kendati ogah membeberkan identitas, Arief menyatakan bahwa bos Ahok dan Abun itu adalah Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Bisa Perlihatkan Dokumen Imigran Gelap
Dia berharap bos itu masih di Kepri, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negeri tetangga, Singapura. "Mudah-mudahan masih di Batam," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri membongkar praktek judi online, di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A nomor 1, Sei Panas, Batam, Kepri, 2 November 2013 lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Internasional Sebar Narkoba di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi