jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan untuk menangkap buronan kasus narkoba berinisial BL alias Bos Laupan yang kini masih berada di Guangzhou, Tiongkok. Buruan lainnya adalah Aciu dan Anke, dua orang Warga Negara Malaysia.
"Diduga saat ini masih berada di Kuala Lumpur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji di markasnya, Senin (18/11).
BACA JUGA: Kemudikan Truk, Bocah 13 Tahun Diamankan
Langkah itu merupakan kelanjutan upaya polisi dalam membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan WN Tiongkok dan Malaysia. Awalnya pada 1 November 2013 lalu, polisi menangkap tersangka HD di salah satu apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari tangan HD, polisi menyita 708 pil methampetamin yang di Thailand dan Birma dikenal dengan nama Yaba. Tak hanya itu, polisi juga menyita 3,5 kilogram methampetamin bubuk siap cetak dan seperangkat alat cetak.
BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Bisa Perlihatkan Dokumen Imigran Gelap
Dari pengembangan penyidikan terhadap HD, ternyata ada enam orang pengedar yang khusus mengedarkan barang haram itu ke tempat hiburan di Jakarta. Pada 5 November 2013 lalu, enam pengedar yakni FH, IT, ACH, LB, RN dan JW ditangkap di lokasi berbeda, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Slipi dan Kemayoran.
Dari penangkapan terhadap enam terangka itu, polisi mengamankan barang bukti 1000 butir pil methampetamin pil dan 1 ons sabu-sabu. "Tersangka menjelaskan mendapatkan narkotika dan bubuk methampetamin dari oknum narapidana Cipinang, BR," ujar Nugroho.
BACA JUGA: Sindikat Internasional Sebar Narkoba di Jakarta
Dari penyidikan di kepolisian, akhirnya diketahui bahwa BR mendapatkan sabu dan bubuk methampetamin itu dari BL alias Bos Laupan yang saat ini berada di Guangzhou.
BL juga mempunyai sindikat khusus WNA yang berada di Jakarta untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan. Pada 9 November ditangkap lagi empat WN Malaysia di salah satu apartemen di Ancol dan apartemen di Hayam Wuruk.
Tersangka WN Malaysia yang tertangkap adalah VCKW, LYH, MKC dan XY. "Barang bukti yang disita 60 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 80 gram keytamine," paparnya.
Dari pengembangan 11 tersangka dan oknum napi, diketahui BL mempunyai jaringan WNA yang juga bertugas mengedarkan sekaigus sebagai penyandang dana di Jakarta.
Selanjutnya pada 16 November 2013, polisi menangkap lima tersangka lagi, yakni seorang warga negara China berinisial SGF, serta WNI berinisial ISL, KSMG, MM dan AND di apartemen wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 kg sabu-sabu, 1400 butir ekstasi (MDMA), 1 kg methampetamin bubuk siap cetak, serta seperangkat alat cetak serta 300 butir pil methampetamin.
Nugroho menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka itu adalah dengan menyelundupkan methampetamin bubuk dari China ke Indonesia melalui Malaysia. "Selanjutnya dicetak di Indonesia dan diedarkan di tempat hiburan di Jakarta," katanya.
Menurut Nugroho, omzet para tersangka jika dikonversikan dengan nilai rupiah mencapai Rp 12,6 miliar. Total ada 16 tersangka dalam kasus itu yang dijerat pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidaan penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," tegasnya.
Dalam kesempatan sama Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Sudjarno menambahkan, para tersangka itu adalah orang yang telah merusak generasi muda Indonesia. "Dari barang bukti yang disita maka korban yang bisa diselamatkan hampir 70 ribu orang," tegas Sudjarno.
Dia berharap para tersangka ini dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang ada. "Ini harus dihukum berat, supaya ada efek jera," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Dolly Tewas Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi