Bos Besar Narkoba Asal Sumbawa Ditangkap di Senggigi Lombok Barat

Senin, 31 Mei 2021 – 20:24 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menunjukkan barang bukti yang didapat dari pelaku pada Sabtu (29/5).Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku narkoba yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah kurir dan pemesan barang. Ketiganya adalah EDL, asal Tangerang, Banten, kemudian IRZ dan YZ.

BACA JUGA: Beraksi di 50 TKP, Selalu Pakai Senpi, Onggi Tak Diberi Ampun, Lihat

Mereka ini merupakan bos besar yang datang langsung dari Sumbawa untuk mengambil barang. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung mencapai 1 kilogram.

Serbuk putih itu dibawa langsung oleh EDL dari Aceh melalui jalur udara. Anehnya, EDL bisa lolos di dua bandara sekaligus.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perwira Polisi yang Terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri

Yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Bali. Mengingat, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di dua bandara internasional itu.

Lalu kemudian, EDL dari Bali menggunakan jalur laut. Pun demikian, EDL lolos dari semua pemeriksaan via jalur laut hingga sampai ke daratan Lombok.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot

Dari Pelabuhan Lembar, EDL kemudian menggunakan kendaraan menuju salah satu hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat.

Di sana, EDL sedianya akan menginap sekaligus untuk bertransaksi narkotika. EDL sendiri kemudian ditemui IRZ dan YZ di hotel tempatnya menginap.

IRZ dan YZ sendiri disebut-sebut sebagai salah satu bos besar narkoba asal Sumbawa. Keduanya datang langsung mengambil serbuk haram itu karena jumlah besar.

Namun sial, rencana transaksi bisnis narkoba ini keburu sampai ke telinga polisi. Anggota Ditresnarkoba Polda NTB pun berbondong-bondong memburu pelaku kejahatan itu.

‘’Begitu ada ada informasi, kami langsung selidiki. Nah, kami berhasil menggerebek mereka saat transaksi,’’ ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Sabtu (29/5).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu.

Barang tersebut disimpan pelaku di dalam bantal. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu

uang milik EDL Rp 336.000, 1 buah KTP, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Xiomi Note 8, 1 unit HP Samsung A20 S, uang milik IRZ Rp 15.000.000, uang milik YZ Rp 200.000.

“Setelah itu dikembangkan lagi, tim kemudian berhasil mengamankan seorang yang biasa dipanggil ustaz berinisial MA, yang berasal dari Mataram. Dia ini bisa disebut manager operasional karena dia yang mengendalikannya,” beber Helmi.

Empat orang yang diamankan ini kemudian dibawa ke Polda NTB bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penyelundup sabu ini bukan pemain baru.

EDL sudah kali ketiga menyelundupkan sabu ke wilayah hukum Polda NTB. “Ini yang ketiga kalinya dia mengantar ke bos ini,” ujarnya.

Helmi membeberkan bahwa setiap aksinya EDL mendapatkan upah Rp 10 juta per onsnya. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, maka barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di bandara dan pelabuhan.

“Bisa dibayangkan berapa generasi bangsa yang dirusak jika barang ini lolos. Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah memberikan informasi,” ucapnya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Kemudian pada pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 juga menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.(der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler