jpnn.com, JAKARTA - CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang telah kolaps punya tanggungan untuk mengembalikan uang kepada 5.600 mitranya selaku investor. Gagal memenuhi tenggat waktu Oktober 2019, CV MSB berjanji akan menyelesaikannya hingga Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mitra atau Investor CV Mitra Sukses Bersama, Joni Wijaya Sinaga (JWS) mengatakan bahwa meski CV MSB berjanji akan mengembalikan uang mitranya namun hal itu tidak akan memberhentikan proses hukum yang sudah berjalan.
BACA JUGA: Investasi Semut Rangrang Diduga Merugikan Masyarakat dan Aparat
"Bahwa yang telah diduga melakukan investasi bodong, kami sudah laporkan ke Bareskrim (Badan Reserse Krimiminal, red) Mabes Polri,” kata Joni Sinaga melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Joni pun mempertanyakan janji pendiri CV MSB mengembalikan uang investor ataupun mitra yang dituliskan dalam wujud akta notaris.
“Pertama, kami mempertanyakan karena pada faktanya bukan merupakan akta notaris atas perjanjian penyelesaian pembayaran akan tetapi cuma surat perjanjian yang hanya ter-legalisasi di notaris,” kata Joni.
Kedua, pemilik CV MSB mengatakan dirinya telah ada kesepakatan baru yang diteken bersama enam koordinator mitra di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Joni pun kembali mempertanyakan dasar legal standing apa yang dimiliki sehingga dapat menentukan kebijakan seperti itu.
"Para koordinator wilayah tersebut tidak berhak dapat mewakili mitra atau investor karena tidak memiliki legal standing yang kuat berupa surat kuasa di dalamnya,” tegas Joni.
Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Akta Pendirian CV. MSB No. 15 tanggal 21 Juli 2014 bahwa Pimpinan atau Direktur CV. MSB yang sebenarnya ialah SUWONO dimana orang tersebut diduga merupakan Adik dari Sugiyono.
“Sedangkan menurut ketentuan Pasal 7 Akta Pendirian CV. MSB tersebut, Sugiyono merupakan Persero pasif sehingga yang wajib melakukan penandatangan perjanjian dengan pihak manapun ialah Suwono bukan Sugiyono, hal ini membuat Perjanjian Terlegalisasi Notaris tersebut pun menjadi cacat hukum yang mengakibatkan gugur demi hukum tidak sah berlaku untuk para pihak dalam perjanjian tersebut,” tukasnya.
Soal ada yang mengatakan memiliki kuasa dari 3000 mitra ataupun investor untuk mengurus pengembalian. Dirinya mengaku ragu bahwa hal tersebut benar adanya.
"CV MSB berjanji akan menyelesaikannya permasalahan ini hingga Agustus 2022, bagi yang percaya silahkan menunggu. Namun bilamana ada yang berat dan ingin memproses hukum silakan datang ke kantor kami JWS and Partners," kata Joni.
“Bagaimana tanggapan para mitra selaku investor yang telah menjual atau menggadaikan harta benda miliknya untuk ikut gabung berinvestasi merasa, adilkah pembayaran ini bagi mereka yang sudah berkobang uang banyak,” imbuh dirinya kembali.
Sebelumnya, seperti diketahui, CV MSB bisnis yang bergerak di bidang ternak semut rangrang itu kolaps pada pertengahan Mei 2019 lalu. Dalam kesepakatan pertama, Sugiyono selaku pimpinan berjanji bakal mengembalikan uang mitra paling lambat Oktober 2019. Akan tetapi, kesepakatan yang telah dibuat itu akhirnya direvisi di hadapan notaris pada September 2019 lalu.
Kesepakatan baru itu diteken Sugiyono dan enam koordinator wilayah di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Lebih dari 3.000 mitra juga sudah membubuhkan tanda tangan di lembar kertas berbeda. Dalam kesepakatan baru itu, tertera jadwal pembayaran paket kemitraan kepada anggota yang bergabung pada Desember 2018 hingga Mei 2019.
Proses pembayaran angsuran masing-masing mitra dilakukan sebanyak tujuh (7) kali dan akan berakhir pada Agustus 2022. Pada sistem sesuai perjanjian terakhir tanggal 3 September 2019, pembayaran satu (P1) hingga P4, uang yang diangsur masing-masing 10%. Sementara untuk P5 hingga P7, uang diangsur masing-masing sebesar 20 persen.
Dengan model pembayaran seperti itu, menurut anggapan Sugiyono, semua mitra diberlakukan adil karena proses pelunasan dilakukan secara bersamaan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich