BOS dan BOP Bocor, Kadis Pendidikan DKI Didesak Mundur

Kamis, 04 Oktober 2012 – 23:24 WIB
JAKARTA -  Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto dianggap gagal menjalankan tugasnya. Selama menjabat, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berasal dari APBD dan APBN terjadi kebocoran.

Koordinator Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Haris Pratama mengatakan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta ada potensi kerugian negara senilai Rp 5,7miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan block grant RSBI ditujuh sekolah. Masing-masing SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 12 RSBI Rawamangun, Jakarta Timur.

"Ini mengindasikan adanya persengkololan sejumlah kontraktor dengan oknum pejabat Disdik dan Sudin Dikdas menyelewengkan anggaran yang dikucurkan. Persengkokolan tersebut dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk dimenangkan rekanan tertentu. Makanya, kepala dinas harus mundur," kata Haris dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (04/10).

Selain itu kata Haris, laporan Jakarta Coruption Watch (JCW) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan banyak proyek - proyek pembangunan gedung sekolah dibangun asal-asalan dan akhirnya roboh, bahkan ada beberapa yang baru direnovasi sudah ambruk.

"Apa yang telah dilakukan Taufik Yudi Mulyanto selaku kepala dinas pendidikan DKI Jakarta, jelas melanggar UU 31 tahun 1999 atau UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga melanggar azas efektivitas, efisiensi anggaran sesuai amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.

Haris juga menyinggung maraknya tawuran antar-sekolah di Jakarta yang tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan. Padahal tawuran itu sudah terjadi bertahun tahun dan tidak pernah bisa mengurai masalah sampai ke akarnya, bahkan semakin memprihatinkan dengan jatuhnya korban.

"Dinas Pendidikan adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan terhadap masalah masalah tersebut. Banyak pengamat menyatakan Dinas terkait tidak serius dan holistik dalam penyelesaian tetapi parsial kasus perkasus saja," pungkas Haris. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler