jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyatakan, tertangkapnya Irman Gusman dalam operasi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan jabatan dan kewenangannya selaku Ketua DPD RI.
"Penangkapan IG melalui OTT KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD dan jabatannya selaku ketua," kata Farouk, saat menggelar konferensi pers di pressroom DPR, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu (17/9).
BACA JUGA: Irman Gusman Terancam Penjara Seumur Hidup
Karenanya, lanjut senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus tersebut kepada KPK secara profesional.
Dia tegaskan, proses hukum yang berlangsung di lembaga antirasuah itu tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas DPD.
BACA JUGA: Bidan Desa PTT Siapkan Aksi Demo Terbesar
"Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," janji Farouk.
Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengimbau semua pihak, khususnya para elit untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan tidak menghubung-hubungkan tindakan IG dengan institusi DPD.
BACA JUGA: Irman Gusman jadi Tersangka, BK DPD: Benar Dibela, Salah Disanksi
"Jangan sampai terjadi trial by the press. Makanya kita harus berkomitmen menjunjung proses hukum yang berlaku," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawan Dekat Irman Gusman: Mungkin Dia Masuk Perangkap Jebakan
Redaktur : Tim Redaksi