Bos First Travel Sempat Bantah Miliki Aset Barang dan Bangunan Mewah

Senin, 28 Agustus 2017 – 21:51 WIB
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim menemukan sejumlah aset tak bergerak dan bergerak yang dimiliki tersangka kasus penipuan perjalanan umrah First Travel yaitu Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Kedua tersangka sempat menyangkal aset yang ditemukan penyidik bukan sebagai hak milik.

BACA JUGA: Gaya Hidup Mewah Bos First Travel, Tirai Jendela Harga Rp 700 Juta

"Ada beberapa aset tidak diakui tersangka, kami harus uji dan klarifikasi terhadap aset ini," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Senin (28/8).

Beberapa aset yang tidak diakui antara lain adalah, beberapa mobil dan sejumlah bangunan mewah.

"Yang dia (tersangka) sampaikan bahwa bukan milik saya lagi. Ini harus kami pastikan bahwa tersebut memang bukan miliknya," lanjut Martinus.

Martinus mengaku, penyidik tidak mempercayai keterangan tersangka. Sebelumnya, banyak pernyataan tersangka yang menyangkal, tapi ternyata hal tersebut adalah sebuah fakta.

Di samping itu, tambah Martinus, penyidik terus mendalami sejumlah aliran dana dan aset yang diduga berasal dari uang penipuan para jemaah.

"Jadi kami dalam mengumpulkan asetnya dalam TPPU penting jadi barbuk yang akan kami serahkan ke Jaksa. Dalam TPPU, aset itu harus disita dalam bentuk apa pun," jelas Martinus.

Untuk saat ini, sambung Martinus, polisi sudah melakukan proses pengembalian sejumlah paspor jemaah umrah yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Kami mengembalikan paspor sebagai wujud bahwa paspor kelengkapan seseorang sehingga dikembalikan dengan mengisi formulir. Kami fotokopi sebagai barang bukti dalam proses peradilan nantinya," pungkas Martinus. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler