Bos Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Jumat, 08 Juli 2022 – 17:09 WIB
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan penahanan bos Indosurya. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Henry sendiri sempat bebas lantaran masa penahanannya telah habis.

BACA JUGA: Sempat Bebas, Bos Indosurya Kembali Ditangkap Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Mayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Henry ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Begal Sadis vs Polisi, Saling Tembak, Tegang!

Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini.

"Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik Untuk Ratusan Guru Honorer

Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi.

Penangkapan itu berdasar laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.

"Kemudian, pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Bersantai, 2 Petani Kena Ciduk Polisi, Kasusnya Parah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler