Sempat Bebas, Bos Indosurya Kembali Ditangkap Bareskrim

Jumat, 08 Juli 2022 – 15:35 WIB
Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya. Penangkapan Henry dilakukan polisi pada pada Jumat (8/7) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan Henry itu berdasar laporan polisi (LP) baru yang sudah naik penyidikan. 

BACA JUGA: Mabes Polri Didemo Soal Kasus KSP Indosurya, Komjen Agus Merespons Tegas

"Dasarnya LP baru, ya, baru satu," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan Henry pun sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

“Malam tadi (ditangkap), sudah ditahan,” ungkap Whisnu.

Henry sebelumnya bebas karena masa penahananya habis. Selain Henry, ada pula Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang turut bebas dengan alasan masa penahanannya habis. 

BACA JUGA: 2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan

Namun, baru Henry yang sudah kembali ditangkap dengan adanya LP baru. Sementara, June sampai saat ini belum ditangkap. “Baru satu (yang ditangkap),” kata Whisnu. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan karena adanya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.

Komjen Agus meminta penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locus (delicti) dan tempus (delicti)nya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

Agus pun meminta agar korban yang belum melapor segera melaporkan kepada penyidik.

Pasalnya, penyidik bakal menangani kasus tersebut secara parsial.

"Nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kami akan lakukan penahanan," kata Agus Andrianto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler