jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus judi dalam jaringan atau online milik Apin BK.
Belasan orang itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu sore.
BACA JUGA: Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Apin BK, Nominalnya Fantastis
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka judi daring itu masing-masing memiliki peran berbeda, yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.
"Ke-14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi.
BACA JUGA: Penumpang Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu, MJ Diturunkan Paksa
"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP warung warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan pada lokasi pengoperasian judi online warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 9 Agustus 2022.
BACA JUGA: Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan Ajukan Banding
Penggerebekan yang dipimpin Kepala Polda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak itu gagal menangkap Apin BK selaku bosnya. Belakangan diketahui bos judi online itu melarikan diri ke Singapura.
Bos judi online terbesar di Sumut itu hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Di gedung berlantai tiga yang digerebek polisi itu, dioperasikan sebanyak 21 situs judi daring, antara lain LEBAH 4D, DEWA JUDI 4D, dan LARIS 4D yang memiliki omzet sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap hari.
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi daring, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan sebanyak 107 rekening bank turut disita polisi untuk barang bukti.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean