jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
Ketiga anggota Polrestabes Medan yang disanksi PDTH itu, yakni berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
BACA JUGA: Tok, 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang juga turut menjadi anggota komisi kode etik dalam sidang itu membenarkan ketiga oknum itu mengajukan banding.
"Mereka masih mengajukan banding," ujarnya di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
BACA JUGA: Harapan Victor Igbonefo di Tengah Usia yang Makin Uzur
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi di Medan Ini Ternyata Terlibat Perampokan Lebih dari 10 Kali, Parah
Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu dimulai sejak Selasa siang dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Awalnya, sebelum menjalankan sidang kode etik, tiga oknum polisi yang terlibat perampokan itu masih mengenakan seragam kepolisian lengkap.
Namun, saat keluar, mereka tampak hanya mengenakan baju kaus dengan kondisi tangan masih diborgol.
Ketiganya tampak digiring dengan cepat oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean