Bos Karaoke Happy Puppy Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 22 Desember 2016 – 15:07 WIB
Radja. Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com - SURABAYA--Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup Band Radja, dengan terdakwa Santoso Setyadi, masih berlanjut.

Kemrin sidang ber;anjut dengan agena pembacaan tuntutan untuk bos rumah karaoke Happy Puppy tersebut.

BACA JUGA: Lihat 2 Orang Ini, Segera Lapor Polisi

Dalam persidangan ini,  bos rumah karaoke Happy Puppy itu dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu  grup Band Radja.

BACA JUGA: Dua Pelajar Mabuk Pukul Kakek Tua

Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.  

"Selain dituntut 6 bulan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ujar Feri Rahman, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Saipul Jamil Ucapkan Terima Kasih

Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan oleh grup Band Radja ke Polda Jatim, karena telah menggunakan lagu Radja tanpa

Selain tempat karaoke Happy Puppy, grup Band Radja juga melaporkan Nav, namun akhirnya diselesaikan dengan cara damai .(end/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pingsan usai Ziarah di Majalengka, Pas Sadar Sudah di Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler