jpnn.com - SURABAYA--Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup Band Radja, dengan terdakwa Santoso Setyadi, masih berlanjut.
Kemrin sidang ber;anjut dengan agena pembacaan tuntutan untuk bos rumah karaoke Happy Puppy tersebut.
BACA JUGA: Lihat 2 Orang Ini, Segera Lapor Polisi
Dalam persidangan ini, bos rumah karaoke Happy Puppy itu dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu grup Band Radja.
BACA JUGA: Dua Pelajar Mabuk Pukul Kakek Tua
Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
"Selain dituntut 6 bulan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ujar Feri Rahman, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Saipul Jamil Ucapkan Terima Kasih
Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan oleh grup Band Radja ke Polda Jatim, karena telah menggunakan lagu Radja tanpa
Selain tempat karaoke Happy Puppy, grup Band Radja juga melaporkan Nav, namun akhirnya diselesaikan dengan cara damai .(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pingsan usai Ziarah di Majalengka, Pas Sadar Sudah di Cirebon
Redaktur : Tim Redaksi