Bos Koperasi Langit Biru dan Istri Diboyong ke Bareskrim

Rabu, 25 Juli 2012 – 21:59 WIB
JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memboyong tersangka sekaligus buronan kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Langit Biru, Haji Jaya Komara, Rabu malam (25/7) ke Rumah Tahanan Bareskrim. Bos Koperasi Langit Biru yang ditangkap Selasa malam lalu itu tak sendiri.

Istrinya, yang belum diketahui identitasnya pun ikut dibekuk penyidik bersamanya di Purwakarta. Jaya yang bertubuh kecil tampak pasrah saat beberapa penyidik mengapitnya untuk diperiksa terlebih dahulu. Ia lebih banyak menunduk saat kamera awak media menyoroti wajahnya. Sementara istrinya mengikuti langkah Jaya di belakang.

Tampak seorang anak perempuan kecil berada di gendongan wanita itu. Anak perempuan berbaju putih itu menangis meraung-raung saat memasuki gedung Bareskrim bersama Jaya dan istrinya. Belum diketahui, apakah itu adalah anak dari Jaya atau bukan. Yang pasti ia ikut masuk ke gedung tersebut. Penyidik pun enggan memberi keterangan saat membawa ketiganya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar hanya membenarkan bahwa istri Jaya ikut ditangkap. "Ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah Jaya ditangkap. Saya belum ketahui identitasnya. Terkait alasan penangkapan, nanti tunggu hasil pemeriksaan saja," kata Boy saat dihubungi wartawan.

Jaya Komara adalah salah satu tersangka sekaligus buronan Markas Besar Polri yang diduga menggelapkan dana investasi nasabahnya mencapai Rp 6 triliun. Ia ditangkap di Purwakarta, setelah beberapa bulan melarikan diri dari Tangerang.

Ia kabur setelah kasus penggelapannya mencuat. Koperasi Langit Biru bentukannya ini beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.

Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.

Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.

Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.

Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun ini pun akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kini Jaya Komara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada ribuan nasabah tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Dikecam Aktifis HAM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler