Bos KPK Ini Setuju Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bukan Pidana

Senin, 24 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji sepakat bahwa kerugian negara yang terjadi akibat kesalahan administrasi seorang penyelenggara negara bukanlah pelanggaran pidana. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah dari hukum administrasi negara.

"Masalah kebijakan negara memang merupakan wewenang administratif. Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara ini basisnya adalah otoriritas dan ranah hukum administrasi negara," ujar Indriyanto saat dihubungi, Senin (24/8).

BACA JUGA: Politikus Golkar Ancang-ancang Impeachment Presiden

Hal ini disampaikannya menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo saat memberi pengarahan pada gubernur, kapolda dan kajati se-Indonesia di Istana Bogor siang tadi. Dalam pertemuan itu presiden mengingatkan penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi yang dilakukan kepala daerah.

Indriyanto menganggap tidak ada yang salah dari pernyataan presiden tersebut. Asalkan kesalahan yang dilakukan memang murni bersifat administratif.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Terlalu Mengagungkan Investor Asing

Tapi, lanjutnya, jika ternyata penegak hukum bisa menemukan unsur niat jahat dari perbuatan seorang kepala daerah maka hukum pidana tetap harus digunakan.

"Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery (suap) maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Gawat! Tanda-tanda KPK Segera Lenyap Sudah Dekat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bawa Bukti Tambahan, Hakim Sarpin Batal Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler