jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi batal diperiksa Bareskrim Polri. Sebab, Sarpin tak membawa alat bukti yang semestinya diserahkan kepada anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Yang saya jawab harus disertai bukti karena ini menyangkut pencemaran nama baik, sementara saya tidak siap dengan bukti itu," kata Sarpin, di Mabes Polri, Senin (24/8).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pasti Ada Apa-apanya dengan Instruksi Jokowi Ini
Dia mengatakan, salah satu bukti yang dimintakan yakni omongan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri.
"Buktinya medialah, dimana dia ngomong itu. Tadi belum saya bawa. Awal laporan kita kan sudah serahkan. (Penyidik) minta lagi," katanya.
Menurutnya, itu akan menjadi bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan tiga bukti pemberitaan media. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Para Penimbun, Kapolri Keluarkan Peringatan untuk Kalian, Baca Ini!
BACA JUGA: Melanggar UU Jika Menghapus Aturan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi