Bos KPK Minta Kemenhan dan TNI Tak Berhenti Usut Korupsi Alutsista

Kamis, 01 Desember 2016 – 18:26 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernaedy.  

Teddy divonis bersalah melakukan korupsi USD 12 juta saat berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014. 

BACA JUGA: Berapa Peserta Demo 2 Desember? Ini Penjelasan Mabes Polri

Agus mengatakan putusan ini menunjukkan komitmen Kemenhan dan TNI dalam upaya pemberantasan rasywah. 

"Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI karena hukumannya sampai seumur hidup," kata Agus di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Kapolda Melarang Warga ke Jakarta Ikut Aksi 212

Agus mengatakan, Kemenhan dan TNI jangan berhenti mengusut kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat korupsi dalam jumlah besar itu. 

"Pesan kami, kelihatannya masih ada yang berikufnya yang perlu ditindaklanjti. Mohon tidak berhenti," ungkap Agus.

BACA JUGA: Sehari Jadi Ketua DPR, Papa Novanto Sowan ke Prabowo

Lebih lanjut Agus mengatakan KPK siap membantu Kemenhan dan TNI terkait pemulihan aset negara USD 12 juta yang  dikorupsi. 

"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery," tegasnya. 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy, kemarin (30/11).

Majelis hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto, anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto menyatakan Brigjen Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Bus Massa Aksi 212 Merapat ke Markas FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler