Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor

Selasa, 29 Januari 2019 – 07:57 WIB
LOKASI BENCANA: Rumah longsor yang memakan korban nyawa 8 Desember 2018 lalu. Pengembang perumahan jadi tersangka. Foto: Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, GIANYAR - Sebulan mengendap, kasus rumah longsor yang menewaskan 4 korban sekeluarga di Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu menemukan titik terang.

Polres Gianyar resmi menetapkan pengembang perumahan, I Gede Wiriawan, 50, alias De Panggi, warga Klungkung sebagai tersangka.

BACA JUGA: Top! Dirut RUK Ekspose Capaian Program Sejuta Rumah

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Iptu AA “Tigor” Alit Sudarma, menyatakan, pascalongsor pihaknya memeriksa 9 orang saksi.

Terdiri dari empat tetangga korban; pekerja yang membangun rumah; pemilik lahan sebelumnya, dan kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA: Lewat Cara ini BTN Pacu Pembiayaan Perumahan di Sektor NonFormal

“Kami juga memeriksa korban selamat, Made Oktara Dwi Paguna. Korban selamat sekarang kondisinya masih perawatan karena luka berat,” ujar AKP Deni Septiawan, kemarin (28/1).

BACA JUGA: Pengembang Properti Masih Dipayungi Kegalauan

BACA JUGA: Pengembang Properti Masih Dipayungi Kegalauan

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan pengembang perumahan, Gede Wiriawan, alias De Panggi, sebagai tersangka.

“Kami juga kumpulkan barang bukti, hasil visum dari para korban meninggal. Visum dari korban luka berat. Satu akta foto copy jual beli, foto copy sertifikat tanah dan akta kuasa,” ujarnya.

Kata AKP Deni, tersangka ini dijerat dengam pasal 140 juncto pasal 157 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Setiap orang yang membangun pemukiman membahayakan dikurung selama 1 tahun ,” jelasnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Hanya saja, dalam kasus ini tersangka De Panggi tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu, 8 Desember 2018, pukul 06.30, hujan lebat mengguyur Gianyar semalaman.

Rumah itu dihuni oleh 6 orang. Yaitu sang ayah, Made Oktara Dwi Paguna, 30, pegawai bank BRI ditemukan kritis dengan sejumlah luka.

Kemudian 4 anggota keluarga, yakni sang ibu, pegawai Kimia Farma, Ni Made Lintang Ayu Widmerti, 31, beserta tiga anaknya,

Ni Putu Dewa Via Lakasari, 6; I Made Adin Radita Paguna, 3, dan I Nyoman Adli Anggara Paguna, 2, ditemukan meninggal dunia.

Hanya sang nenek, Ni Nyoman Martani selamat dari maut lantaran pagi itu dia mebanten di luar rumah.(rb/dra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Rumah Baru Harga Rp 300 Jutaan di Pinggir Jakarta


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler