Bos Perusahaan di AS Tilep Uang Merpati

Senin, 19 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Lawrence Siburian, dihadirkan pada persidangan atas Hotasi Nababan dan Tony Sudjarto di Pengadilan Tipikor Jakrat, Senin (19/11).  Pada persidangan itu, Lawrence  yang pernah menjadi kuasa hukum MNA di Amerika Serikat membeber penyalahgunaan security deposit oleh bos Thirdtone Aircraft Leasing Group  (TALG) yang harusnya memasok dua unit Boeing ke perusahaan BUMN itu.

Lawrence  mengungkapkan,  dirinya pada18 Desember 2006 pukul 9 pagi waktu Washington ditelpon Hotasi yang saat itu masih menjabat Dirut MNA. Setelah memperkenalkan diri, kata Lawrence, Hotasi menjelaskan rencana MNA menyewa pesawat dari TALG. Untuk itu Hotasi meminta Lawrence  memastikan keabsahan TALG sebagai perusahaan penyewaan pesawat. Selain itu, Hotasi juga meminta Lawrence memastikan keabsahan kantor pengacara Hume Associates yang ditunjuk sebagai penerima security deposite oleh TALG.

Siang hari tanggal 18 Desember 2006 itu, Lawrence dengan berbekal surat kuasa dari MNA yang dikirim via email langsung melakukan penelusuran dan pengecekan langsung kantor TALG dan Hume Associates di Wahington DC yang lokasinya di kawasan elit. "Hanya 10 menit dari White House," ucap Lawrence.

Bahkan Lawrence mengaku telah bertemu langsung dengan John Cooper, pemilik sekaligus Chief Operating Officer (COO) TALG. Selain itu, dia memperoleh semua dokumen legal TALG termasuk Certificate of Incorporation yang dikeluarkan negara bagian Delaware. Dia juga memeriksa kantor pengacara Hume Associates.

Hanya saja setelah MNA mentransfer USD 1 juta sebagai security deposit ke Hume Associates pada 21 Desember 2006 pagi WIB,  ternyata uangnya tak digunakan TALG untuk membayar pembelian pesawat ke East Dover. John Cooper justru memindahbukukan uang security deposit itu ke rekening pribadinya. "USD 980 ribu ditransfer ke rekening John Cooper," sebut Lawrence.

Akhirnya karena pesawat tak dikirim, MNA pun melakukan gugatan ke TALG yang akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Distrik Columbia. Namun ternyata, John Cooper yang mengaku bersalah telah menyalahgunakan security deposit tak mampu lagi mengembalikan uang dari MNA secara cash. "Kemampuannya hanya USD 5 ribu per bulan," kata Lawrence.

Diungkapkannya pula bahwa dalam proses mediasi, hakim di District Court of Columbia memutuskan bahwa kasus perdata itu tidak ditutup. Atas saran Kejaksaan waktu itu, MNA membawa kasus ini ke pengadilan pidana.

Saat ini pun, lanjut Lawrence, persidangan soal penggelapan uang MNA oleh Jon Cooper itu masih bergulir di pengadilan District of Columbia dengan melibatkan grand jury beranggotakan 12 orang. "Jika suatu perkara pidana melibatkan Grand Jury, maka kasus ini dianggap sangat serius," ucapnya seraya menambahkan, justru yang menjadi pemnggugat dalam perkara itu adalah aparat penegak hukum di AS.

Majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu sempat bertanya apakah Lawrence memang sudah lama kenal dengan Hotasi sehingga ditunjuk menjadi kuasa hukum MNA. Namun Lawrence menepis anggapan itu. "Saya belum kenal sebelumnya. Saya ke AS tahun 2005, saat itu Pak Hotasi sudah di Merpati." tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditantang Kirim Pasukan, Bukan Hanya Kecaman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler