Bos PStore Ditangkap, Polisi Isyaratkan Tak Berhenti di Kasus Pengeroyokan

Minggu, 17 April 2022 – 21:57 WIB
Putra Siregar. Foto: tangkapan layar YouTube/Sandiunotv

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PStore, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.

Selain Putra Siregar, artis bernama Rico Valentino juga ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Bos PStore Lirik Bisnis Kecantikan dan Kesehatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kedua tersangka juga terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: PStore Accessories Berbagi Ribuan Cokelat Berkonsep Money Heist

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Komisaris Besar Polisi itu, Minggu, (17/4). 

Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam.

BACA JUGA: Putra Siregar Ditangkap, Atta Halilintar Beri Semangat Perempuan Ini

Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.

Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum.

Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.

Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.

Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.

Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.

Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.

Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PStore yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler