Bos Sinarmas Diadukan ke Bareskrim, Begini Pembelaan Hotman Paris

Rabu, 17 Maret 2021 – 13:49 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons pelaporan yang dilakukan Andri Cahyadi terhadap Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.

Kedua orang itu diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

BACA JUGA: Bang Hotman Paris Membeber Tips menjadi Pengacara Andal

Hotman Paris menuturkan, apa yang dituduhkan Andri Cahyadi soal sahamnya di PT Eksploitasi Energi Indonesia semula 53 persen di tahun 2015 kini berkurang menjadi 9 persen tak ada kaitan dengan Indra Widjaya.

“Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham itu,” ujar Hotman Paris melalui video yang menanggapi kasus tersebut, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Dua Petinggi Sinarmas Diadukan ke Bareskrim

Hotman Paris menjelaskan fakta hukum sebenarnya adalah perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan atau agunan crossing saham-saham itu ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang.

Hotman mengatakan, karena utang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

BACA JUGA: Sinarmas MSIG Life Tunjuk Wianto Chen jadi Presiden Direktur

“Tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya, juga bukan Bank Sinarmas,” beber Hotman Paris.

Hotman Paris malah mempertanyakan langkah Andri Cahyadi dalam kasus ini. Sebab, kata Hotman, Andri Cahyadi dalam beberapa RUPS dari PT Eksploitasi Energi Indonesia selalu hadir seperti saat tanggal 11 Juli 2018.

Hotman Paris menyebut Andri Cahyadi telah tahu sahamnya berkurang banyak saat RUPS tersebut. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya bakal balik menempuh jalur hukum.

“Sedangkan di RUPS 2018, dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes, tidak ada laporan polisi. Indra Widjaya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” ungkap Hotman Paris.

Sebelumnya, Andri Cahyadi membuat laporan di Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler