JAKARTA - Pengakuan Dhana Widyatmika, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang mengaku kekayaannya hanya sekitar ratusan juta tampaknya tidak benar. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, saksi Hendro Tirtajaya mengaku pernah mentransfer uang ke rekening Dhana. Totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.
Menurut bos Puri Spa itu, uang tersebut berasal dari Herly Isdiharsono, yang juga Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat. Uang tersebut berawal saat Johnny Basuki yang memintanya untuk mengurusi restitusi pajak PT Mutiara Virgo di 2003 dan 2004. Karena kenal Herly, dia menyanggupi permintaan itu.
Akhirnya, Herly mengurus semuanya. Diduga, dia mengajak Dhana untuk ikut mengurangi pajak PT Mutiara Virgro. Imbalan yang diterima Johny cukup besar, menembus angka Rp 17,8 miliar dalam bentuk delapan lembar bilyet giro. Setelah cair, uang tersebut mengalir ke istrinya, Veemy Solichin dan stafnya yang bernama Liana Apriani.
"Saya pernah meminta Liana untuk transfer Rp 2,9 miliar ke rekening Dhana atas perintah Herly," ujarnya. Kiriman uang itu meluncur ke rekening mantan pegawai Ditjen Pajak itu 2006 lalu. Setelah kiriman pertama, giliran Veemy yang mentransfer uang sebesar Rp 500 juta.
Dia juga mengaku mendapat Rp 100 juta dari Johny sebagai tanda terima kasih karena telah menyelesaikan masalahnya. Saat ditanya apa ada pesan khusus dari Herly, Hendro mengaku tidak ada. Seingatnya, dia hanya diminta untuk mentransfer tanpa menjelaskan maksud apapun.
Saat giliran Liana memberikan kesaksian, dia membenarkan telah dititipi uang Rp 2,9 miliar untuk Dhana. Namun, dia menjelaskan kalau bukan hanya Dhana yang menikmati dana bancakan dari pengurusan restitusi itu. "Saya beberapa kali transfer, ada Dhana, Novi, Herly, Heriyani," jelasnya.
Satu yang bisa diapastikan, tidak ada satupun dari nama tersebut yang pernah temui. Proses kirim-kirim uang itu sendiri dia lakukan antara Desember 2005 hingga Januari 2006. Tepat pada 11 Januari 2006, Liana menegaskan kalau seluruh proses itu telah tuntas dengan dana tersisa Rp1,4 juta.
Total sebanyak tujuh saksi yang diperiksa dan memberatkan Dhana. Namun, penasehat hukumnya, Luthfie Hakim mengatakan kalau kliennya tak pernah menikmati uang tersebut. Rekening Dhana hanya menjadi transit uang yang ditransfer oleh Liana dan Veemy. "Semua uangnya dipakai Herly Isdiharsono," katanya.
Menurutnya, uang-uang itu diperlukan Herly untuk melakukan berbagai pembelian. Mulai dari rumah, hingga saham PT Mobilindo. Fakta itulah yang menjadi alasan bagi kuasa hukum untuk menyebut kasus yang membeli Dhana sebenarnya rekayasa. Bagi mereka, aneh kalau sidang meminta keterangan pada orang yang tak kenal Dhana.
Tim kuasa hukum sendiri memang harus bekerja keras saat memberikan pendampingan. Sebab, jaksa mendakwa Dhana dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi. Sebab, telah melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
Redaktur : Tim Redaksi