jpnn.com, SERANG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten akan menetapkan empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, keempat calon tersangka tersebut JL, ES, SY, dan TA memiliki tempat pengelolaan emas.
BACA JUGA: 600 Petugas Tutup 23 Lubang Penambangan Emas Ilegal di Gunung Pongkor
JL di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; ES di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak; dan TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. Tempat pengelolaan emas milik keempatnya tersebut telah didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (9/1).
Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti pascabanjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Namun, polisi masih menemukan barang bukti berupa mesin tromol atau glundung yang biasa digunakan untuk mengelola emas. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan.
BACA JUGA: Bos Penambangan Emas Ilegal dan Bekingnya Belum Tertangkap
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto saat dikonfirmasi membenarkan rencana penetapan keempat tersangka tersebut. Namun, Joko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Iya betul ada empat orang. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas,” kata Joko dikonfirmasi, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Polisi Tewas Bersimbah Darah di Tangan Warga, Tragis
Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka sudah kabur meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. “Kami sudah datangi rumahnya, tapi sudah kosong,” kata Joko.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap keempat bos tambang tersebut. Mereka kembali mulai melakukan pencarian sejak Jumat (31/1).
“Kami masih cari. Pokoknya kami cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red),” ucap Joko.
Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam minggu ini.
“Sudah ada (calon tersangka-red). Nanti kami tetapkan melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik-red) untuk segera ditetapkan,” kata Dadang.
Kasus penambangan emas ilegal di kawasan TNGHS telah menjadi atensi banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo.
“Saya arahkan minggu depan untuk penetapan tersangkanya, saya suruh kebut (penyidik-red),” ucap Dadang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 11 saksi. Mereka para gurandil atau penambang emas ilegal dan ahli. Penyidik saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS. Zat kimia yang diduga sebagai sianida tersebut masih diteliti. "Untuk saksi, saya tidak hafal," ujar Dadang. (mg05/air/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti