Bos Tempat Hiburan Malam Ditangkap di Ruang Kerjanya

Selasa, 01 September 2020 – 12:58 WIB
Tersangka T Minsai alias Acai yang merupakan bos hiburan malam Hawai karoke ditangkap beberapa waktu lalu oleh anggota.Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Pria inisial T Minsai alias Acai, pemilik atau bos tempat hiburan malam Hawai Karaoke di Kawasan Jelutung, Jambi, sudah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu.

Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi masih menunggu petunjuk jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk melimpahkan berkas perkara tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Kesal Dibohongi Bos Karaoke dan Tempat Hiburan Malam di Bogor

"Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke kejati guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari di Jambi, Selasa (1/9).

Usis menjelaskan bahwa saat ini berkas bos Hawai karaoke  itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan berkasnya sudah masuk tahap P19.

BACA JUGA: Suami Mendekam di Lapas, Istri Cari Uang dengan Cara Tidak Baik

"Kita (penyidik Polda Jambi, red) masih menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang di kirimkan beberapa waktu lalu," katanya.

Penyidik Polda Jambi telah menambah masa penahanan terhadap tersangka Acai, dikarenakan masa penahanan pertamanya telah berakhir dan kini masa penahanan sudah ditambah lagi untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Jordi Onsu Mulai Beri Kepastian soal Cita Citata

Usis berharap dalam waktu dekat berkas yang di kirim ke jaksa penuntut umum sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga bisa melakukan pelimpahan.

Sebelumnya tersangka Acai diamankan di tempat karaoke miliknya yang terletak di kawasan Jelutung.

Dari tangan Acai, anggota Ditresnakoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23 gram yang ditemukan di ruang kerjanya.

Selain narkotika jenis sabu, dari ruang kerja Acai juga ditemukan timbangan digital.

"Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut," katanya.

Tersangka Acai dalam kasus narkotika telah terlibat dua kali.

Pertama pada 18 November 2018 lalu, dia juga ditangkap tim dari Polda Jambi, saat Operasi Penyakit Masyarakat.

Saat itu, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram di kamar pribadinya.

Saat di Pengadilan Negeri Jambi, Acai telah divonis menjalani kurungan penjara selama enam bulan dan rehabilitasi satu bulan.

Hanya saja, hukuman enam bulan penjara dipotong dengan masa penahanan Acai, sejak ditangkap.

Artinya, saat itu sejak vonis dijatuhkan, dia hanya tinggal menjalani satu bulan rehabilitasi.

Saat usai menjalani rehabilitasi, Acai kembali tertangkap pada Juli 2020 di ruang kerja Hawai Karaoke dan kini berkas perkaranya dalam proses di Polda Jambi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler