jpnn.com, BANJARMASIN - Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi.
BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku
Meski sudah inkrah, hakim tetap memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menimbang langkah hukum lanjutan.
“Saya tidak mau memperpanjang polemik ini dan menerima putusan majelis hakim," jawab Supriyadi yang hadir secara virtual.
BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Sempat Bikin Heboh di Bandara, Lihat Gayanya
Berbeda dengan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji yang masih perlu melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Saya minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta
Diwartakan sebelumnya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penyalahgunaan jabatan.
“Makanya kami menuntut terdakwa selama setahun dua bulan penjara,” kata jaksa.
Kala itu, Radityo menjelaskan, jaksa tak menuntut dengan vonis maksimal lantaran terlapor telah mengembalikan sejumlah uang pelapor.
Kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, separuhnya telah dibayar. “Dengan rumah senilai Rp500 juta kemudian dibayar kontan Rp32 juta dan Rp80 juta," jelasnya.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Melihat itikad baik itulah, terdakwa tak dituntut lebih dari dua tahun. “Itulah pertimbangan kami,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi