Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya

Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Pertama, larangan melakukan kerja sama baik eksternal maupun internal yang hanya menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kerugian buat negara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).

Selain itu sambung Boy, anggota kepolisian tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.

Anggota kepolisian menurut Boy, tidak boleh menjadi pemegang saham dan pemodal di suatu tempat usaha yang berada dilingkup tugasnya.

"Misalnya saya disini dan ada suatu proyek pengadaan barang dan jasa maka ada perusahaan saya dan saya menjadi pemegang saham, itu tidak boleh, dilarang. Itu yang tertuang dalam PP," ucap dia.

Boy menerangkan, tidak masalah kalau keluarga Aiptu Labora Sitorus memiliki usaha. Namun dalam kasus polisi pemilik uang Rp 1,5 Triliun di dalam rekeningnya tersebut  terdapat kerugian negara. "Dia juga menjadi perantara atau calo dan pemegang saham," terang Boy.

Anggota Polres Raja Ampat tersebut menurut Boy, diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan masalah tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengaku menghormati jika Labora merasa tidak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Angkat Tangan Atasi Anggota DPR Pemalas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler