jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar mengatakan BNPT telah menetapkan lima nama di Papua-Papua Barat masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Jenderal bintang tiga Polri itu menegaskan bahwa ke depannya para DTTOT itu akan ditangani berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: Tumpas KKB Teroris, Polisi Langsung Bergerak, BNPT dan Densus Bakal Dilibatkan
"Karena itu tidak menyasar pada semua masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi dan proses penyelidikan mereka dalam melakukan aksi kekerasan," kata Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
Mantan Kapolda Papua itu menyebut kelima nama tersebut adalah pertama, Lekagak Telenggen. Lekagak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi, Gome, Sinak dan Ilaga Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel 50 orang.
BACA JUGA: Panglima TNI dan Kapolri ke Papua Lagi, Begini Kata Irjen Fakhiri
Kedua, Egianus Kogoya (DPO) yang merupakan Pangkodap TPN/OPM Ndugama, beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga dengan kekuatan personel 50 orang.
Ketiga, Militer Murib (DPO) yang merupakan pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel 20 orang.
BACA JUGA: Kontak Tembak Pasukan TNI-Polri dan KKB, Satu Anak Buah Lekagak Telenggen Tewas
Keempat, Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali Kopi) dengan kekuatan personel 30 orang.
Kelima, Sabinus Waker, pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya dengan kekuatan personel 50 orang. "Kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata," kata jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu.
Lebih lanjut, Komjen Boy Rafli menjelaskan BNPT memberikan masukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait penetapan KKB sebagai kelompok teroris.
Menurut Boy, aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas, korban jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.
"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," katanya.
Boy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.
Menurut dia, dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.
"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy