jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung gerak cepat merespons keputusan pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Melabeli KKB di Papua Sebagai Teroris
Korps Bhayangkara langsung menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Rapat itu membahas tindak lanjut dan penindakan terhadap KKB yang makin hari kian meresahkan itu.
BACA JUGA: Bang Neta Puji Sikap Tegas Jenderal Listyo Sigit Memberangus KKB
Asisten Kapolri Bidang Operasi atau Asops Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengatakan dalam rapat itu dibahas lagi pola penindakan di lapangan terhadap KKB.
“Jadi, akan kami susun lagi polanya,” tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
BACA JUGA: Perintahkan Satgas Nemangkawi Kejar Terus KKB, Kapolri: Negara tidak Boleh Kalah
Jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa kemungkinan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri akan dilibatkan dalam penindakan KKB.
"Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan,” ungkap Imam.
Tidak hanya Densus, kata Imam, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga akan dilibatkan dalam penanganan KKB.
“Belum tahu (kapan dilibatkan). Yang pasti, BNPT itu urusan teroris mesti ikut, ya, (termasuk) program-program deradikalisasinya,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam menambahkan bahwa para buronan KKB yang selama ini diburu bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) teroris.
“Bisa jadi, itu kan bisa dikaji dulu. Yang penting kami tunggu dulu, kan baru yang diumumkan. Sekarang kan kementerian lembaga terkait akan mengonsolidasikan dan merapatkan itu,” pungkas Imam. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan