Boy Rafli: Ini Bukan Sikap Reaktif Kepolisian

Sabtu, 03 Desember 2016 – 15:59 WIB
Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jangan sampai mengartikan kebebasan di era demokrasi hingga melahirkan perbuatan inkonstitusional. 

BACA JUGA: Pesawat Polri Hilang Kontak di Perairan Kepri

Boy menjelaskan, memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis merupakan hal lumrah di negara demokrasi. 

Namun, dia mengingatkan rambu-rambu hukum tetap harus dipegang. 

BACA JUGA: Polisi Usut Penyandang Dana Upaya Makar

"Makar, pemufakatan jahat dan kritikan merupakan barang yang berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12). 

Menurut Boy, masyarakat harus mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan dan kata-kata bohong serta penghasutan sama sekali tidak boleh digunakan ketika menyampaikan kritikan. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Siapkan Upaya Praperadilan

Dia menambahkan, penyampaikan aspirasi verbal maupun non-verbal termasuk lewat sarana elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Dia menambahkan, jangan sampai di negara hukum diartikan semua serba boleh. Implementasi kebebasan demokrasi dalam negara hukum tidak demikian.  

Pelaksana  demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. 

Setiap warga negara diatur dan patuh terhadap hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

Boy pun membantah tindakan terhadap para tersangka makar merupakan sikap reaktif kepolisian. 

"Jadi kami bukan terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum, dan kami lakukan pada tindakan nyata," ungkap Boy. 

"Kami persuasif, preventif, iya. Penegakan hukum sedang dijalankan." 

Tujuh tersangka yang diduga makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. 

Sedangkan satu lainnya Sri Bintang Pamungkas, diduga menebar ujaran kebencian dan penghasutan lewat YouTube

Hanya Sri Bintang yang dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Aliran Uang Panas Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler