Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
Tiga penagih utang pinjaman online ditetapkan tersangka karena mengancam dan meneror para korbannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).

Mereka ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Ketiga pelaku kerap menagih peminjam lewat pesan SMS atau WhatsApp bernada ancaman kasar dan teror," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).

Ditetapkannya ketiga tersangka pinjol ilegal berdasarkan dua laporan polisi atas nama Marzuki dan Boy pada 14-15 Oktober 2021 lalu. 

Ancaman yang dialami Boy bermula pada Desember 2020. Saat itu Boy meminjam uang pada aplikasi pinjol Rupiah Merdeka sebesar Rp 3 juta. 

Selang tiga bulan, Boy telah melunasinya. Namun, pada Juli 2021 dia tetap ditagih empat perusahaan penagih pinjaman, yaitu KSP Planet, KSP Boss Duit, Dana Hebat, dan Lucky Uang.

"Setelah korban melapor, kami menangkap dua tersangka Rendy dan Anggi di Bogor dan Surabaya," jelas dia. 

Untuk korban Marzuki diketahui meminjam uang sebesar Rp 1,8 juta pada aplikasi Rupah Maju pada 21 September 2021 dan sudah lunas.

"Korban melunasi utangnya pada 7 Oktober, tetapi tetap mendapat ancaman dari para pelaku," ungkap dia. 

Ancaman itu dialami korban melalui WhatsApp secara terus-menerus. Marzuki merasa terganggu dan risih akhirnya melapor ke polisi. 

Dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk melibatkan tiga saksi ahli. 

"Saudara APP (Alditya,red) mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti. Perusahaan pinjol itu ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," beber Nico.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Polda Gorontalo Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal, Korban Silakan Merapat


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler