Polda Gorontalo Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal, Korban Silakan Merapat

Minggu, 24 Oktober 2021 – 23:54 WIB
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat bagi korban pinjaman online alias pinjol ilegal di nomor telepon 081244110707 serta melalui media sosial.

Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus untuk segera menyiapkan layanan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Diteror Pinjol, Pemuda Ini Melakukan Aksi Nekat

"Tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja, tetapi juga masalah investasi ilegal," kata Kapolda di Gorontalo, Minggu.

Menindaklanjuti arahan Kapolda, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto telah menyiapkan nomor layanan pengaduan.

BACA JUGA: Update Penindakan Pinjol Ilegal, Ribuan Dilibas, Sisanya Siap-Siap Saja

“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telepon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun pengaduan pinjol," ucapnya.

Deni pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan pada polisi

BACA JUGA: 5 Langkah Agar Tak Tertipu Pinjol Ilegal, Poin 2 Sangat Penting

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Menurutnya, saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone (ponsel pintar) yang bisa mengakses internet yang sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online.

Hal tersebut, kata Kabid, menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pada era digital saat ini. Oleh karenanya diperlukan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dan lakukan cek dan ricek melalui situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler