Boyamin Minta KPK Telusuri Asal Muasal Pelat RFO Hiendra Soenjoto

Minggu, 01 November 2020 – 07:07 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buronan yang diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belakangan diketahui selama pelarian Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor berkode belakang RFO. Pelat berkode belakang RFO biasanya digunakan untuk kendaraan pejabat dan rahasia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sebenarnya sudah menerima informasi sejak sebulan lalu terkait dugaan HS mengendarai kendaraan berpelat nomor berkode belakang RFO.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Kakak Buronan Hiendra Soenjoto

Kendati demikian, dia sudah menduga pelat nomor itu asli tetapi palsu, karena sudah habis masa berlakunya. Menurutnya, pelat nomor masih tetap dipakai untuk mengamuflase agar tidak dicurigai penegak hukum.

"Karena kalau mobil itu kan dianggap mobil rahasia, dinas,  sehingga  tidak dipakai sipil. Dan itulah yang dipakai selama dalam pelarian," kata Boyamin kepada JPNN.com, Sabtu (31/10).

BACA JUGA: Hebat! Petembak TNI Meraih Prestasi Sangat Membanggakan

Dia meminta KPK juga menyita mobil yang dipakai Hiendra sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara. Boyamin berharap KPK menelusuri pihak-pihak yang membantu Hiendra selama pelarian, termasuk cara mendapatkan pelat nomor RFO.

"Saya minta untuk dilakukan penelusuran bagaimana dia (Hiendra) memperoleh pelat nomor itu, dan tetap dipakai sampai tertangkap," ungkap Boyamin.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan

"Kemudian, berkaitan kedekatan dia dengan beberapa orang yang itu diduga membantu proses pelariannya."

Nah, Boyamin mendesak KPK menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait merintangi proses penyelidikan dan penyidikan, terhadap pihak yang membantu Hiendra. "Tentu untuk yang membantu atau memperoleh pelat nomor itu, dan juga berkaitan mudahnya HS bersembunyi," ujar Boyamin.

KPK menangkap Hiendra, Kamis (29/10), di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. Hiendra masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Februari 2020.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler