jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban sebagai buronan.
Ferry merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
“KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban,” sebut Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10).
Penetapan status DPO terhadap Ferry, lanjut Febri lantaran tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
BACA JUGA: KPK Dinilai Masih Diskriminatif Tangani Kasus Suap Gatot
“FST Kaban tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018,” terang Febri.
Atas dasar itu sambung Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan anggota DPRD Sumut tersebut.
BACA JUGA: Pedagang Sate Ditemukan Tewas di Atap Rumah Bosnya
“Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK,” sebut Febri.
Dia menuturkan, KPK juga meminta agar masyarakat tidak menyembunyikan tersangka.
“Apabila ketahuan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebarkan Video Hoaks, Admin @medainfo88 Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Budi